Sabtu, 12 Januari 2019

Dasar Hukum Asuransi di Indonesia


Penggunaan asuransi tentu sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang, mengingat jumlah pengguna asuransi semakin hari semakin tinggi di Indonesia. Tingginya pengguna asuransi ini didominasi oleh berbagi macam produk asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, serta asuransi perlindungan harta (mobil, rumah, dll).

Dalam beberapa kasus, kita seringkali menemukan nasabah yang kecewa dan merasa dirugikan akibat penggunaan asuransi yang dirasa tidak maksimal dan tidak sesuai dengan harapan mereka, di mana pada dasarnya hal seperti ini bisa saja terjadi akibat kurangnya pemahaman kita pada semua pasal serta peraturan yang sebenarnya “wajib” kita pahami sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi.

A.    PENGERTIAN ASURANSI MENURUT HUKUM

Menurut Pasal 246 KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang), asuransi adalah
“Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”

Sementara di dalam Undang-undang Asuransi, yaitu UU No. 2 Tahun 1992 Tanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian juga dikatakan bahwa
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.” 

B.     UNSUR-UNSUR DI DALAM ASURANSI

 

Dari pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa di dalam asuransi terdapat unsur-unsur di bawah ini yang membantu pembentukkan sebuah asuransi yang legal di mata hukum.

1.      Subyek Hukum (Penanggung dan Tertanggung)

Di dalam hukum asuransi, terdapat minimal 2 subjek hukum, yaitu penanggung dan tertanggung.
Penanggung adalah pihak yang menerima imbalan premi dari tertanggung dan sebagai gantinya, menanggung beban risiko, jika terjadi evenemen (peristiwa yang tidak pasti). Penanggung adalah perusahaan asuransi yang merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Tertanggung adalah orang yang mempunyai kepentingan atas harta benda yang dipertanggungkan kepada perusahaan asuransi atau tertanggung. Asuransi juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) yang harus tercantum di dalam polis. Penikmat ini adalah ahli waris tertanggung dan merupakan orang yang ditunjuk oleh tertanggung.

2.      Persetujuan Bebas Antara Penanggung dan Tertanggung

Perjanjian asuransi ada karena kata sepakat, baik sepakat mengenai persyaratan (benda-benda) dan apapun yang terjadi. Jika tidak ada kata sepakat, maka perjanjian asuransi batal (Pasal 251 KUHD). Dengan adanya perjanjian asuransi, maka kedua belah pihak telah terikat untuk melaksanakan masing-masing kewajibannya.

3.      Benda Asuransi dan Kepentingan Tertanggung

Benda asuransi merupakan objek yang diasuransikan, misalnya jiwa, kesehatan, rumah, kendaraan dan sebagainya. Benda asuransi akan menjadi benda pertanggungan apabila yang tertanggung merupakan pemilik dari benda tersebut.
Kepentingan tertanggung di sini, berarti, tertanggung memiliki kepentingan atas benda yang diasuransikan. Salah satu contohnya, misalnya pemilik rumah menggadaikan sebuah rumah kepada pihak lain, maka pihak gadai memiliki kepentingan atas benda tersebut.

4.      Tujuan yang Ingin Dicapai

Jika terjadi evenemen, maka tertanggung akan mendapatkan jumlah asuransi. Jumlah asuransi ini ditentukan oleh perjanjian bebas antara penanggung dan tertanggung. Hal ini diatur di dalam KUHD Pasal 305.
Jumlah asuransi memiliki arti sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pada saat perjanjian diadakannya asuransi sebagai santunan yang wajib dibayar kembali oleh penanggung kepada tertanggung apabila evenemen tidak terjadi sampai berakhirnya jangka waktu asuransi atau dibayarkan kepada penikmat jika evenemen terjadi.

5.      Risiko dan Premi

Adanya peralihan risiko dari seorang tertanggung kepada penanggung dan adanya premi dari tertanggung kepada penanggung. Untuk definisinya, premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar oleh tertanggung (wajib) kepada penanggung dalam setiap periode tertentu. Biasanya jangka waktunya setiap bulan selama asuransi berlangsung.
Semakin  besar risiko yang ditanggung, maka besar premi yang dibayar (sesuai dengan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban). Premi ini juga merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakannya perjanjian asuransi.

6.      Evenemen dan Ganti Kerugian
Jika sebuah peristiwa tidak tertentu/belum pasti terjadi (evenemen), maka penanggung harus memberikan ganti rugi atas risiko tersebut. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi.
Dalam kasus asuransi jiwa, jika tertanggung meninggal dunia, maka penanggung wajib membayar uang ganti rugi berupa santunan kepada tertanggung. Selain itu, jika jangka waktu asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar uang pengembalian kepada tertanggung.

7.      Syarat-syarat yang Berlaku

Di dalam sebuah perjanjian asuransi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan yang merupakan kondisi di mana sebuah perjanjian asuransi dapat menjadi batal. Syarat ini tertuang di dalam polis asuransi.

8.      Polis Asuransi

Menurut pasal 225 KUHD, polis adalah perjanjian asuransi tertulis dalam bentuk sebuah akta. Selain itu, menurut pasal 258 (1) KUHD, polis merupakan satu-satunya bukti tertulis untuk membuktikan perjanjian pertanggungan antara kedua belah pihak di mata hukum. Sehingga polis asuransi adalah bagian yang sangat penting untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing tertanggung dan penanggung.


a.      Fungsi Polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polismerupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Mengingat fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka para pihak (khususnya Tertanggung) wajib memperhatikan kejelasan isi polis dimana sebaiknya tidak mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga dapat menimbulkan perselisihan (dispute).

b.      Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
·         Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
·         Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
·         Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
·         Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
·         Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
·         Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
·         Premi asuransi;
·         Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.

Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:

·         Letak barang tetap serta batas-batasnya;
·         Pemakaiannya;
·      Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
·         Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
·    Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.

Untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh suatu polis asuransi, perlu diperhatikan tujuh aspek penutupannya, yaitu:

·         Bencana yang ditutup;
·         Yang ditutup;
·         Kerugian yang ditutup;
·         Orang-orang yang ditutup;
·         Lokasi-lokasi yang ditutup;
·         Jangka waktu yang ditutup;
·         Bahaya-bahaya yang dikecualikan.

c.       Jenis Klausula Asuransi
Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut Klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. Klausula-klausula yang dimaksud antara lain:

1.      Klausula Premier Risque
Klausula ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab.

2.      Klausula All Risk
Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).

3.      Klausula Total Loss Only (TLO)
Klausula ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.

4.      Klausula Sudah Diketahui (All Seen)
Klausula ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.

5.      Klausula Renunsiasi (Renunciation)
Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.

6.      Klausula Free Particular Average (FPA)
Bahwa penaggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa khusus di laut (Particular Average) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD dengan kata lain penanggung menolak pembayaran ganti kerugian yang diklaim oleh tertanggung yang sebenarnya timbul dari akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klausula FPA.

7.      Klausula Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC)
Riot (kerusuhan) adalah tindakan suatu kelompok orang, minimal sebanyak 12 orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.

Strike (pemogokan) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang),yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

Civil Commotion (huru-hara) adalah keadaan di suatu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

d.      Hal yang harus diperhatikan:
Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis yang hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis).
Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.

C.    BATALNYA PERJANJIAN ASURANSI

 

Sebuah perjanjian asuransi dapat batal jika tidak memenuhi syarat perjanjian yang ada pada ketentuan Pasal 1320 KUHP. Namun, di luar Kitab Undang-undang tersebut, perjanjian asuransi juga dapat dinyatakan batal jika :
  1. Pasal 251 KUHD: Tertanggung memberikan keterangan tidak benar dan tidak menginformasikan hal yang diketahuinya, di mana perjanjian asuransi tidak akan dibatalkan jika hal tersebut disampaikan kepada penanggung.
  2. Pasal 272 KUHD: Perjanjian memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani.
  3. Pasal 269 KUHD: Tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung dari kewajiban ganti rugi.
  4. Pasal 282 KUHD: Tertanggung melakukan kecurangan.
  5. Pasal 599 KUHD: Objek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia.

22 komentar:

  1. Terimakasih banyak untuk ilmunya, semoga bermanfaat bagi orang yg awam seperti saya dan yang lainnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih kawan... Semoga bermanfaat untuk anda

      Hapus
  2. luar biasa pencerahannya. mantap

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mantul gan.. Hehe semoga bermanfaat, terima kasih

      Hapus
  3. Mantul πŸ‘Œ Bahasanya ringan dan mudah dipahami. Semoga bisa bermanfaat untuk banyak orang.

    BalasHapus
  4. Balasan
    1. Alhamdulillah... Terimakasih banyak telah mengunjungi blog saya..

      Hapus
  5. Alhamdulillah bermanfaat kak,sukses terus ya kak adit:)

    BalasHapus
  6. Alhamdulillah bisa jadi referensi belajar, sukses selalu kak adit .

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih kawan... tunngu postingan selanjutanya ya

      Hapus
  7. Alhamdulillah bisa tahu dan sedikit paham tentang dasar hukum di Indonesia

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah... semoga bermanfaat dan sukses selalu

      Hapus
  8. Alhamdulillah isinya sangat beredukatif... Semoga hukum asuransi diterapkan bener2 ya kawan di Indonesia πŸ™πŸ™

    BalasHapus
  9. Nice thread! Please give the feedback on https://ahenct.wordpress.com/2018/12/11/analisa-manfaat-perusahaan-asuransi-bagi-kondisi-finansial-negara/ thx!

    BalasHapus
  10. Wawasan aku jadi luas banget. Terimakasih.

    BalasHapus
  11. Alhamdulillah nambah wawasan. Terimakasih

    BalasHapus
  12. informasinya sangat membantu, terimakasih.....

    BalasHapus
  13. Mantull penjelasannya sangat mudah dimengerti

    BalasHapus